Carut Marut Penambangan Pasir di Jawa Timur
Ditulis oleh Yance Arizona di/pada Juni 27, 2008
CARUT MARUT PENAMBANGAN PASIR DI JAWA TIMUR
Oleh:
Imam Koeswahyono*
Selama enam hari harian Surya minggu akhir bulan September 2007 memuat headline berita mengenai problema penambangan bahan galian C berupa pasir batu yang tersebar di kabupaten Jombang, Mojokerto sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Brantas, Pasuruan. Memang di satu sisi merupakan usaha yang menyediakan lapangan pekerjaan bagi sekian banyak penduduk miskin, namun di sisi lain menimbulkan konflik baik antara pemerintah daerah dengan DPRD maupun dengan warga masyarakat karena dampak negatif degradasi lingkungan (environmental degradation) yang semakin mengkhawatirkan.
Dalam konteks hukum persoalan kemelut penambangan pasir dapat dicermati dari dari beberapa faktor penyebab untuk selanjutnya dapat diajukan solusi pemecahannya. Konflik bermakna terjadinya perbedaan kepentingan antara dua belah pihak atau lebih atas suatu masalah baik dalam perspektif vertikal maupun horisontal (Suporahardjo, 2000)
* Penulis Staf Peneliti Pusat Pengembangan Hukum Sumber Daya Alam & Lingkungan dan Peserta Program Doktor Ilmu Hukum Unibraw
Download: Imam Koeswahyono, Carut Marut Penambangan Pasir di Jawa Timur