Pengadilan Hubungan Industrial di Indonesia, Quo Vadis?
Beberapa Catatan Awal dari Ruang Sidang
oleh
Surya Tjandra
Sistem hukum perburuhan yang berkembang dari industrialisasi di Eropa abad ke-19, yang kemudian juga diadopsi oleh Negara-negara lain di dunia, pada dasarnya, adalah sebuah upaya untuk menertibkan konflik antara majikan dan buruh ke dalam sebuah sistem rasionalitas legal (Veneziani, 1986: 30). Teori-teori hukum positivis menekankan peran yang netral dari aturan-aturan dalam memelihara kepentingankepentingan dari semua kelompok ke dalam apa yang didefinisikan sebagai ‘aturanaturan permainan’ (‘rules of the game’). Sementara institusi pengadilan dan para hakimnya dipandang sebagai wasit atau pengawas dari aturan-aturan permainan ini.
Download: Surya Tjandra, Pengadilan Hubungan Industrial di Indonesia, Quo Vadis?